Sriwijayatoday.com Sukabumi | Maraknya bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di wilayah Kabupaten Sukabumi di duga ada yang membeking dari oknum APH dan oknum wartawan lokal yang bekerja sama dengan oknum SPBU nakal.
Berawal dari hasil penelusuran tim media, pada Minggu, 20 Juli 2024 saat melintas ke arah Sukabumi, tim awak media banyak menemukan praktik pembelian BBM subsidi jenis pertalite dan bio solar dengan menggunakan 50 jerigen, dikumpulkan, lalu di angkut menggunakan kendaraan Suzuki Carry jenis pick up warna hitam.
Hal tersebut dikuatkan dengan adanya satu unit mobil yang terparkir dengan nopol F 8395 VE di SPBU 34-431.14 penuh jerigen dengan muatan BBM jenis pertalite dan bio solar.
Mereka sengaja membeli dengan modus surat rekomendasi dari Desa setempat untuk mengelabui awak media yang saat itu melakukan tupoksinya sebagai sosial kontrol.
Di tempat terpisah, tim awak media juga menjumpai pengiriman bio solar dengan menggunakan jenis Truk Fuso Trasportir putih biru atas nama PT. Kurnia Sakti Wibawa (KSW) nopol B 9305 CFU dengan kapasitas 16.000 Liter, di duga akan menjual ke PT Clariant Adsorbents Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah ketika awak media menggali informasi dari sopir truk.
Selanjutnya, Panca sopir truk menghubungi salah satu pengurus dan meminta agar salah seorang dari awak media berbicara langsung, saat berbicara melalui telepon seluler mengaku dari oknum APH di Mabes Polri berpangkat AKBP inisial ST dengan suara keras membentak wartawan yang meminta konfirmasi, dan berkata agar truk tangki pergi.
“Apa urusan kamu menanyakan dokumen pengiriman, saya perintahkan kendaraan tersebut untuk jalan,” bentak oknum berpangkat AKBP inisial ST.
Karena adanya keganjilan serta intimidasi, salah seorang awak media menghubungi pihak Polsek Cikembar, Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat untuk menindak lanjuti temuan dengan menahan sementara truk tangki warna biru putih tersebut.
Namun, amat disayangkan kinerja Polres Sukabumi unit tipidter terkesan setengah hati untuk bertindak, diduga karena adanya atensi dari oknum Mabes Polri hingga truk tangki yang amankan sebagai barang bukti dilepaskan dengan alasan tidak ditemukan 2 alat bukti untuk menetapkan unsur pidana atau pasal yang dilanggar.
Padahal, kalau menghitung waktu belum sampai 1×24 jam diinformasikan melalui telpon selular kepada salah satu wartawan sebagai saksi pada pukul 14.44 WIB oleh Plt Kanit Tipidter Aiptu Sopian, SH.
Tim