RajaBackLink.com

Home / Daerah

Jumat, 15 Maret 2024 - 21:54 WIB

GNI Akan Lapor Mabes Polri Secara Resmi, Galian Tanah Di Lebak Segera Ditutup

Yana Supriatna - Penulis Berita

Lebak, -Sriwijayatoday.com Aktivitas galian tanah di kabupaten lebak khusuanya di desa mekarsari kecamatan rangkasbitung masih tetap beroprasi, walaupun menurut tataruang wilayah tersebut merupakan zona industri bukan zona pertambangan. Hal ini membuat sebuah dilema, karena bagaimanapun tidak mungkin proses izin galian C dilakukan karena bertentangan dengan regulasi yang ada.

Jika dikaitkan dengan hasil pemanfaatan tanah urug untuk kepentingan pertanian maka seharusnya dinas terkait yang membidangi pertanian perlu diajak kompromi. Segudang alasan untuk apapun maka regulasi yang menumpuk hasil produk legislatif maka sejumlah aturan harus dijalani tanpa kompromi.

Hal itu dikatakan Ohim Risdianto, Ketua Umum Gema Nasional Indonesia (GNI) dalam kesempatan bicaranya, dirinya akan terus melakukan upaya hukum demi tegaknya supermasi hukum di Indonesia khususnya di Provinsi Banten.

Baca Juga :  DINAS KESEHATAN KABUPATEN MUARA ENIM KEDATANGAN TAMU TAK DIUNDANG?

Menurutnya, dalam UUD Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 4
Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 161 Setiap orang yang menampung,
memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatannya,
pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR,
SIPB atau izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal
105 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun Dan Denda Paling banyak
Rp. 100.000.000.000,00 ( Seratus Milyar Rupiah ).

Lebih jelas lagi Ohim menerangkan jika penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, sebab buat apa hukum dibuat jika tidak ditegakan.

Baca Juga :  Semarakkan HUT Bhayangkara Ke 76, Polsek Tanjung Agung Dan Unsur Tripika Gelar Acara Acara Halal Bihalal

“Dalam kesempatan ini, saya ingin melakukan upaya untuk menegakan keadilan sesuai koridor hukum, karena jika hukum dapat dipermainkan oleh oknum pengusaha, maupun oknum pejabat penegak hukum maka tunggu kehancurannya,”tegasnya.

Ketua pengawas GNI Agus Kobra menambahkan, jika dalam waktu dekat dirinya beserta tim kuasa hukum akan melakukan advokasi jika diperlukan kita akan ke mabes polri untuk pelaporan khusus terkait pelanggaran hukum undang undang minerba.

“Ya kita akan mencoba untuk melakukan upaya hukum ke penegak hukum khususnya mabes polri terkait pelanggaran undang undang minerbanya,”terangnya. (tim)

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Pil Ekstasi Di Wilayah Kabupaten Lahat.

Berita Sumatera

Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat, Bekuk Tersangka Jaringan Peredaran Narkotika.

Daerah

SIDANG PERKARA PERSENGKETAAN LAHAN ADAT MASYARAKAT BONDAU TERHADAP PT.BINTANG PERMATA KHATULISTIWA DI DEWAN ADAT KETEMENGGUNGAN KABUPATEN MELAWI.

Aceh

Admin Caleg Kesal, Website Sikadeka KPU Sering Error

Aceh

Gaung Derita Nurlailawati Didengar Balai Insaf Kemensos RI Medan, Langsung Berkunjung Kerumah

Aceh

Elemen Sipil akan Gelar Demo Rapat Pleno KIP Kabupaten Aceh Timur

Berita Sumatera

Raden Adipati Surya, S.H.,M.M Bupati Waykanan Hadiri Rapat Paripurna DPRD

Daerah

Tak Mau Bayar Hutang Daging Kurban, Kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang di Amuk Warga Tanjung Baru.